Thursday, April 15, 2021
  • Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
  • Login
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
Home Berita

Zainuddin Maliki: 4,2 Juta PRT Tak Terlindungi UU, Rentan Dieksploitasi Majikan

Redaksi by Redaksi
4 December, 2019
in Berita, Featured
247
0
Harba PII ke 71 KB PII Jatim

Prof Zainudin Maliki (tengah) ketum KB PII Jatim, Fajar Hanif dan Hendy (tim Harba KB PII Jatim)/ foto SS

491
SHARES
1.4k
VIEWS

Kanigoro.com – Anggota DPR RI Prof Dr Zainuddin Maliki MSi prihatin dengan nasib 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang belum memperoleh perlindungan undang-undang.

“Mereka sebagai pihak yang rentan dari berbagai bentuk eksploitasi para majikan. Faktanya banyak kasus pelanggaran hak dan kekerasan terhadap PRT,” ujarnya. Menurutnya, tercatat kekerasan terhadap PRT sebanyak 342 kasus tahun 2017 dan 427 kasus tahun 2018.

“Pekerja rumah tangga harus dilindungi oleh undang-undang yang adil. Jangan sampai yang lemah menjadi pihak-pihak yang dinista oleh yang kuat,” ungkap anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Senin (2/12).

Guru besar ilmu-ilmu sosial itu mengemukakan, berbicara PRT bukan hanya berbicara nasib 4,2 juta orang, tetapi juga berbicara tentang hubungan yang kuat dengan yang lemah. Antara majikan atau pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga.

“Dalam banyak riset yang dilakukan oleh pemikir teori kritis, yang kuat cenderung menghisap dan bahkan menindas, baik dengan cara halus maupun kekerasan,” ungkapnya.

BacaJuga

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

Dia memberi contoh pada paket acara yang diberi label Tolong di sebuah stasiun televisi. “Yang mau menolong yang lemah akhirnya bukan yang kuat tetapi sesama mereka yang lemah dan miskin,” ungkapnya.

Zainuddin mengatakan, sesungguhnya DPR RI sudah menjadikan RUU Pekerja Rumah Tangga sebagai usulan di Prolegnas sejak 2004. Sudah disusun panja dan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Namun tidak berhasil mengambil keputusan.

Salah satu sebabnya karena masih melihatnya dari sisi pemberi kerja. Dalam hal ini dikhawatirkan banyak yang tidak bisa mengangkat pembantu rumah tangga karena kewajiban yang harus dipenuhi menjadi cukup berat.

“Kita harus melihat dari dua pihak. Dari sisi pekerja, kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga cukup tinggi. Oleh karena itu mendesak untuk menyusun undang-undang yang bisa melindungi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Anggota DPR RI asal Dapil X Gresik dan Lamongan Jawa Timur itu menegaskan semangat RUU yang hendak disusun haruslah semangat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjalin relasi antara yang kuat dan yang lemah.

“Bukanlah umatku jika yang kuat tidak menyayangi yang lemah dan bukan umatku jika yang lemah tidak menghormati yang kuat,” ucap Zainuddin mengutip hadits Nabi SAW.

Dengan semangat seperti itu, sambungnya, maka akan bisa kita buat undang-undang yang dirasa adil, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga itu sendiri, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembahasan RUU pekerja rumah tangga ini.

“Saya mendesak agar RUU Pekerja Rumah Tangga ini bisa menjadi prioritas 2020 dalam prolegnas tahun 2020-2024 ini,” tegas Ketua PW KBPII Jatim ini.

(pwmu.co)

Tags: Pembantu Rumah Tangga (PRT)

RelatedPosts

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021

Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

13 April, 2021

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

14 April, 2021

Primitif Pemikiran Politik KSP Moeldoko

11 April, 2021

PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

11 April, 2021

POPULAR NEWS

  • Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Milenial Indonesia: Maraknya Terorisme Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan!

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Kanigoro Newsline

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan
  • Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini
  • Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Dunia Islam
  • Featured
  • Gallery
  • Jalan Pinggir
  • Karikatur
  • Polling
  • Video

Recent News

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In