Thursday, April 15, 2021
  • Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
  • Login
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
Home Artikel

Presiden Membuat Preseden Buruk Jika Memenuhi Tuntutan Mantan AMT Pertamina

Redaksi by Redaksi
4 February, 2019
in Artikel
247
0
Presiden Membuat Preseden Buruk Jika Memenuhi Tuntutan Mantan AMT Pertamina
491
SHARES
1.4k
VIEWS

Oleh: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)

Publik dikejutkan oleh demonstrasi mantan Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir mobil tangki yang dipekerjakan berdasarkan kontrak oleh perusahaan mitra Pertamina di depan istana negara pada tanggal 9 Januari 2019. Demonstrasi itu tidak hanya salah alamat, tetapi juga salah kaprah karena persoalan hubungan kerja kontraktual mereka telah selesai dengan Pertamina, di satu sisi. Sementara di sisi yang lain, permasalahan mantan sopir tangki yang menuntut untuk ditetapkan sebagai karyawan Pertamina juga mengada-ada dan cenderung dipolitisasi, karena mereka bukanlah karyawan yang berkontrak kerja langsung dengan Pertamina, BUMN yang bergerak di sektor minyak dan gas ini, tetapi adalah karyawan perusahaan lain yang bekerjasama dengan Pertamina untuk tenaga sopir tangki. Jadi, jika ingin menuntut menjadi karyawan tetap, maka lebih tepat diajukan ke perusahaan yang dahulu merekrut mereka untuk dipekerjakan sebagai sopir tangki.

Demo mantan sopir tangki Pertamina ini tidak saja telah mengganggu ketertiban umum, namun juga telah mem faith accomply Pertamina sebagai BUMN yang abai mengelola karyawannya dan sama saja mempermalukan Direktur Utama Pertamina di hadapan Presiden yang baru saja memberikan amanah.

Awak Mobil Tangki AMT Pertamina demo di depan istana 9/1/3019 ( foto @nahlachery)

 

Tanggungjawab Menteri

BacaJuga

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

Primitif Pemikiran Politik KSP Moeldoko

Dari kasus demonstrasi mantan AMT kontrakan Pertamina yang berasal dari perusahaan rekanan ini, diharapkan adanya langkah-langkah perbaikan dalam menata hubungan pekerja dan manajemen dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) yang merupakan kerjasama antara perusahaan penerima kontrak kerja dengan perusahaan pemberi kerja pada perusahaan lain (rekanan).

Untuk itu, maka mendesak dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pertamina secara umum sudah tak ada kaitannya lagi dan tak sesuai Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan lainnya jika memenuhi tuntutan mantan AMT Pertamina ini, sebab permasalahannya adalah pemutusan hubungan kontraktual mereka dengan perusahaan rekanan yang tidak diperpanjang dengan alasan kualifikasi dan kinerja berdasarkan kriteria perusahaan mitra Pertamina.

2. Tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang rencananya akan diterima oleh Presiden adalah tidak tepat sasaran dan seyogyanya urusan hak-hak pekerja ini adalah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Terlalu berat beban yang dihadapkan pada Presiden, apabila permasalahan teknis manajerial ini harus diselesaikan di istana.

3. Menuntut pada Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih responsif (cepat tanggap) dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja sehingga sebagai pembantu Presiden jelas menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diemban.

Menyerahkan penyelesaian kasus AMT kontrakan Pertamina ini kepada Presiden adalah wujud dari ketiadaan tanggungjawab Menteri Tenaga Kerja dan sebuah kinerja yang buruk secara manajerial dan politis.

4. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan sebagai wakil Pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan revisi dan menetapkan UU tentang Ketenagakerjaan yang baru (untuk memperjelas berbagai tugas, posisi dan fungsi karyawan kontraktual) sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 2003 dalam hubungan industrial yang berlandaskan pada Pancasila dan Konstitusi pasal 33 UUD 1945

5. Pertamina dalam hal hubungan ketenagakerjaan dengan mantan AMT kontrakan ini tak bertanggungjawab dalam memenuhi tuntutan mereka, apabila dipenuhi justru melanggar ketentuan penerimaan karyawan tetap yang berlaku umum, serta yang lebih utama adalah akan menggerogoti keuangan BUMN tersebut, yang saat ini butuh pendanaan sangat besar memenuhi janji Trisakti dan Nawacita Presiden.

6. Publik meminta kepada Presiden untuk tetap berpegang teguh pada peraturan dan per-Undang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku dan sebaiknya mengabaikan tuntutan para mantan AMT kontrakan Pertamina tersebut, yang mungkin perlu bagi Presiden dalam menerima kedatangan mereka adalah sebagai kesempatan untuk dapat mempertanyakan motif mereka untuk mengetahui sumber permasalahan disinformasi berkaitan dengan demonstrasi mantan AMT Pertamina yang mempunyai kontrak dengan perusahaan rekanan ini sehingga menimbulkan opini publik yang buruk atas citra Pertamina dan Presiden yang akan berkontestasi (memasuki masa kampanye dan debat Capres tahap ke-2) dalam Pemilhan Presiden Tahun 2019.

Tidaklah pantas permasalahan sederhana ini harus diselesaikan oleh seorang Kepala Negara, dan menegasikan eksistensi dan kapasitas Menteri yang bersangkutan sehingga membuat beban bagi Presiden. Apabila sampai terjadi Presiden memenuhi tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang jumlahnya tidak signifikan itu, maka akan jadi preseden buruk bagi terbukanya peluang tuntutan yang sama oleh karyawan tidak tetap lainnya yang mungkin jumlahnya lebih besar dan tentu akan merugikan keuangan BUMN dan Negara.

(Gambar utama: Twitter @Aan_hantorov)

Tags: Awak Mobil Tangki (AMT)Kementerian KetenagakerjaanPertamina

RelatedPosts

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

14 April, 2021
Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

14 April, 2021

Primitif Pemikiran Politik KSP Moeldoko

11 April, 2021

Jurnalisme Rilis dan Corong Penguasa

5 April, 2021

Jalan Sunyi Taman Bacaan di Indonesia

28 March, 2021

Tertarik Memulai Olahraga Yoga? Intip 7 Pilihan Matras Yoga Terbaik Ini!

26 March, 2021

POPULAR NEWS

  • Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Milenial Indonesia: Maraknya Terorisme Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan!

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Kanigoro Newsline

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan
  • Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini
  • Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Dunia Islam
  • Featured
  • Gallery
  • Jalan Pinggir
  • Karikatur
  • Polling
  • Video

Recent News

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In