Thursday, April 15, 2021
  • Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
  • Login
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
Home Berita

Perlu Sikap Tegas dalam Penerapan Perda Pelestarian Budaya Betawi

Redaksi by Redaksi
8 April, 2021
in Berita
264
0
Perlu Sikap Tegas dalam Penerapan Perda Pelestarian Budaya Betawi
519
SHARES
1.5k
VIEWS

BacaJuga

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT


Kanigoro.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kecamatan Pasar Minggu bersama anggota komisi C DPRD DKI dari Fraksi PKB Yusuf, S.I.Kom menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah No 04 Tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Acara berlangsung di lapangan RW 09 Kelurahan Jatipadang, pada Selasa (6/4).

Acara diikuti 58 anggota FKDM se Kecamatan Pasar Minggu dan para tokoh masyarakat setempat. Hadir sebagai pembicara dan Nara sumber antara lain: Yusuf S.I.Kom (Anggota Fraksi PKB DPRD DKI), Ubaidillah Yusuf (Bamus Betawi 1982), KH Abu Bakar Madris (Tokoh Betawi), Farid Rahman (Dewan Kota Jaksel), dan Mudas (Ketua FKDM Pasar Minggu).

Baca juga: Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan Ikut Vaksinasi Perdana di Istana Negara

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf S.I.Kom menyatakan pentingnya Perda nomor 4/ 2015 beserta turunannya untuk mempertahankan pelestarian budaya Betawi dan mengembangkan potensi kebudayaan Betawi. Yusuf mengungkapkan dari Perda tersebut telah dibuat aturan turunan yakni Pergub 229/2016 tentang Penyelenggaraan Budaya Betawi dan Pergub no 11/2017 tentang 8 ikon budaya Betawi.

“Kita sedang mengusulkan revisi Perda no 04 agar lebih lengkap semoga tahun 2021 selesai hasil revisinya,” ujar sekretaris komisi C DPRD DKI tersebut.

Baca juga: Budaya Membuka Diri

Ia menambahkan sebagai contoh 8 ikon kebudayaan Betawi yang disebutkan dalam Pergub no 11 tahun 2017 meliputi Ondel-ondel, Kembang Kelapa, Gigi Balang, Batik Betawi, Baju Sadariyah, Kebaya Kerancang, Kerak Telor dan Bir Pletok. Dari 8 ikon Betawi tersebut masalah pengguna Ondel-ondel sebagai alat mengamen belum bisa diambil tindakan karena belum termaktub dalam Perda.

“Yang bisa dilakukan hanya dengan peraturan Tibum. Kalau tidak ada yang melapor ya tidak bisa diambil tindakan,” ujarnya.

Yusuf berharap dengan revisi Perda yang baru maka akan memiliki kekuatan yang mengikat dalam pelestarian budaya Betawi.

Sementara itu, Ketua Bamus Betawi 1992 Ubaidillah meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas menerapkan kewajiban untuk melestarikan budaya Betawi. Ia mencontohkan beberapa provinsi di luar Jakarta sudah memberlakukan kebijakan mengembangkan kebudayaan daerah.

“Jika Pemprov mewajibkan pelestarian budaya Betawi dan kuliner Betawi maka masyarakat Betawi akan merasakan manfaatnya secara ekonomi,” ucapnya.

Ubaidillah berharap di setiap hotel dan tempat wisata di Jakarta menerapkan kuliner Betawi dan mengambil 8 ikon Betawi yang sudah ditetapkan dalam Pergub no 11 Tahun 2017. (T)

RelatedPosts

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021

Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

11 April, 2021

Milenial Indonesia: Maraknya Terorisme Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan!

8 April, 2021

Ironis, Bandara Kertajati Jadi Bengkel

7 April, 2021

Pengurus Daerah KBPII Tangerang Resmi dikukuhkan

1 April, 2021

POPULAR NEWS

  • Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Milenial Indonesia: Maraknya Terorisme Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan!

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Kanigoro Newsline

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan
  • Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini
  • Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Dunia Islam
  • Featured
  • Gallery
  • Jalan Pinggir
  • Karikatur
  • Polling
  • Video

Recent News

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In