Thursday, April 15, 2021
  • Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
  • Login
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
Home Artikel

Miras dan Masa Depan Bangsa

redaktur by redaktur
2 March, 2021
in Artikel, Featured
241
0
Miras dan Masa depan Bangsa
493
SHARES
1.4k
VIEWS

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang (Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tanggal 2 Februari 2021 yang lalu.

Persoalan menjadi isu nasional, karena dalam Perpres itu juga diatur soal investasi minuman miras beralkohol.

Sudah dapat diduga yang melatar belakangi landasan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja, dan pasal yang menggambarkan tentang kekuasaan pemerintah di tangan Presiden, yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UU Dasar 1945.

Semestinya dasar mengingat Perpres itu, tidak cukup hanya pasal 4 ayat 1, tetapi juga harus mencantumkan Pasal 9 ayat 1 UU Dasar 1945, yakni Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

BacaJuga

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Kata kunci Pasal 9 ayat (1) itu adalah “ Demi Allah”, bagaimana Presiden Jokowi mempertanggung jawabkan soal investasi miras beralkohol kepada Allah, terlebih yang lebih berat lagi adalah KH Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden yang baru saja melepakan jabatannya sebagai Ketua Umum Pegurus Pusat MUI.

Kita tidak mendengar KH Ma’ruf Amin memberikan masukan kepada Presiden terkait investasi miras beralkohol itu yang tercantum dalam lampiran III Perpres Nomor 10/2021.

Wakil Ketua Umum PP MUI sudah bicara keras menolak, Ketua Umum PB NU juga sudah menolak. PKB, PPP , dan PKS sudah menyatakan menolak, dengan berbagai aqrgumentasi yang sangat tajam dan menohok kebijakan pemerintah itu.

Yang menarik apa yang dikatakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid yang menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal, menyoal investasi minuman keras beralkohol atau miras. Menurut Jazilul aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila.

“Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Jazilul kepada wartawan, Senin (1/3/2021) Suara.com.

“Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” kata Gus Jazil sapaan akrab Jazilul.

Baca juga: Selamat Bekerja Dewas dan Direksi Baru BPJS

Mungkin PKB marahnya sudah sampai ke ubun-ubun. Sebagai partai pendukung pemerintah dan berhasil menempatkan KH Ma’ruf Amin sebagai Wapres, terlihat sangat kecewa, dan kita tidak dapat menduga sampai dimana bandul politik itu bergerak kedepan, dengan terbitnya Perpres 10/2021.

Kita mencermatai Lampiran III dalam Perpres itu, sungguh menarik, dan menimbulkan sensitifitas kedaerahan. Lampiran III itu tentang Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu, urutan 31, dan 32. Pemerintah memberikan kesempatan investasi minuman keras beralkohol, dan beralkohol: anggur.

Penanaman modal baru hanya berlaku di Propinsi Papua, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Bali. Dengan memperhatikan kearifan setempat. Yang mengatur prosesnya adalah BKPM berdasarkan usulan Gubernur.

Apa pertimbangan hanya karena keempat daerah ini saja?. Apakah karena pertimbangan muslimnya minoritas, agar tidak mendapatkan banyak “kesulitan” , atau karena kearifan lokal setempat sudah biasa minuman keras beralkohol?. Apakah agar non muslim, seperti Kristen tidak menolak minuman keras beralkohol?. Pada hal kita mengetahui dari berbagai ajaran keenam agama yang ada di Indonesia ( Islam, Protestan, Katholik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu), mengharamkan mainuman keras beralkohol.

Baca juga: KPK Menyoroti Data Bansos, Apakah Sudah Akurat?

Apakah ada jaminan jika investasi miras beralkohol itu dilakukan di keempat propinsi akan semakin meningkat ekonominya?, semakin meningkat pendapat masyarakatnya?. Mana lebih cepat efek sampingnya yang timbul?. Mabuk-mabukan, perkelahian, perampokan, penganiayaan, kematian pemuda karena menenggak minuman keras?.

Simak apa yang dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe, diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol, merupakan langkah protektif Pemprov Papua untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk di daerah itu.

Perda ini, kata Lukas Enembe, juga mendapat dukungan kuat dari semua elemen di Papua. “Salah satu bentuk dukungan kuat itu adanya penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Lukas Enembe di Jayapura.

Kita kasihan saudara-saudara kita di beberapa propinsi itu, yang secara ekonomi pendapatan perkapita masih yang paling rendah di bandingkan propinsi lainnya ( NTT dan Papua), dengan Perpres itu, ibarat pisau bermata dua, satu sisi ingin mendorong pertumbuhan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, disatu sisi dapat merusak sendi-sendi nilai budaya, nilai agama, dan kehidupan sosial, yang jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: BPJamsostek Antara Das Sein dan Das Sollen

Jika ingin menyelamatkan ekonomi masyarakat NTT, Papua, Sulut dan Bali, masih banyak cara-cara investasi lainnya, melalui potensi budaya, sumber daya alam, pariwisata, pertanian yang belum dioptimalkan. Tanpa melanggar komitmen Presiden/Wakil Presiden kepada Allah dengan janjinya “Demi Allah saya berjanji”.

Jika kita tidak mengingatkan pemerintah soal miras ini, bukan tidak mungkin kedepan ini juga akan dibolehkan industri pornografi, perjudian, dan sex komersial, dengan memperhatikan “kearifan lokal”, dengan tujuan “mulia” yaitu meningkatkan perekonomian.

Apakah kita akan menyongsong takdir sebagai bangsa pemabok, jauh dari berketuhanan, jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Itupun kalau kita peduli. Kalau tidak? Wassalam!

Cibubur, 1 Maret 2021

RelatedPosts

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

14 April, 2021
Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

13 April, 2021

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

14 April, 2021

Primitif Pemikiran Politik KSP Moeldoko

11 April, 2021

PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

11 April, 2021

Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

11 April, 2021

POPULAR NEWS

  • Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Milenial Indonesia: Maraknya Terorisme Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan!

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Kanigoro Newsline

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan
  • Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini
  • Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Dunia Islam
  • Featured
  • Gallery
  • Jalan Pinggir
  • Karikatur
  • Polling
  • Video

Recent News

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In