Thursday, April 15, 2021
  • Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
  • Login
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling
No Result
View All Result
Kanigoro Newsline
Home Artikel

Fiqih Corona, Antara Perlindungan Data Kesehatan Pribadi dan Informasi Serta Merta, dan Kebebasan Pemerintah

redaktur by redaktur
5 March, 2020
in Artikel, Featured
237
0
Fiqih Corona, Antara Perlindungan Data Kesehatan Pribadi dan Informasi Serta Merta, dan Kebebasan Pemerintah
491
SHARES
1.4k
VIEWS

Oleh: Hendra J Kede (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI)

Seorang terinfeksi virus Corona berinteraksi dengan beberapa orang. Interaksinyapun di beberapa tempat dengan orang berbeda. Besar kemungkinan beberapa orang yang berinteraksi dengan seseorang yang terinfeksi Corona tadi sudah terpapar virus Corona. Tentu saja orang orang yang terpapar virus Corona tadi juga berinteraksi dengan banyak orang lagi. Akhirnya yang terinfeksi awal terdeteksi terinfeksi Virus Corona. Mana yang lebih besar manfaatnya bagi publik antara mengungkap identitas yang terinfeksi Vurus Corona atau menutup identitasnya?

Faktanya, beberapa orang datang memeriksakan diri ke Rumah Sakit setelah identitas dua warga negara Indonesia yang terinfeksi Virua Corona diketahuinya melalui media masa. Penulis berfikir kalau kedatangan mereka ke rumah sakit tidak saja karena khawatir tertular namun juga khawatir anggota keluarga mereka ketularan jika benar mereka sudah terpapar Virus Corona.

Nah disini, para penggiat Keterbukaan Infornasi dihadapkan pada dua pilihan sulit, mana yang harus didahulukan penerapannya antara Informasi Yang Dikecualikan (dirahasiakan) terkait data kesehatan seseorang yang terinfeksi Virus Corona dengan Informasi Serta Merta untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, termasuk anggota keluarga pasien?

Bagaimana penerapan perlindungan data pribadi kesehatan seseorang jika menutup an membuka data kesehatan tersebut punya implikasi pada penyebaran wabah penyakit yang belum ditemukan obatnya?

BacaJuga

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

Apakah boleh data kesehatan seseorang dibuka kerahasiaannya jika itu menyangkut wabah yang sangat berpotensi menulari publik dan menyangkut perlindungan kesehatan publik dari wabah yang belum ditemukan obat efektifnya?

Pertanyaan yang harus dijawab juga adalah mana yang lebih memudahkan bagi publik untuk menjaga dirinya dari kemungkinan tertular wabah Virus Corona antara mengumumkan siapa yang sudah terinfeksi, dimana terinfeksinya, dan dimana tinggalnya dibanding menyembunyikan itu semua dari publik?

Jika saya sebagai publik mengetahui seseorang terinfeksi Corona maka lebih mudah bagi saya untuk melindungi diri saya dan melindungi orang orang disekeliling saya dengan tidak datang ke rumah atau lokasi lingkungan tempat tinggal seorang yang terinfeksi Corona tersebut dibanding saya datang ke rumah atau lokasi lingkungan tempat tinggal seorang yang terinfeksi Virus Corona. Kalau informasi penderita ini tidak dipublikasikan, bukankah peluang saya dan publik mendatangi rumah dan lokasi lingkungan tinggal penderita lebih besar dan tanpa kewaspadaan?

Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah ketentuan dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait perlindungan data kesehatan seseorang itu termasuk juga data kesehatan seseorang yang terkait dengan wabah penyakit yang yang sedang mewabah dan belum diketemukan obatnya, dan isolasi pasien serta kewaspadaan publik adalah kunci utama menahan penyebaran?

Pertanyaan lagi, berhakkah publik mendapat Informasi Serta Merta terkait peluang penyebaran wabah Corona secara maksimal, agar dapat menahan diri berinteraksi dengan orang dan lingkungan orang yang terinfeksi Corona sehingga meminimalisir terinfeksi dan menularkan ke publik lain?

Maka pertanyaan inti yang perlu dijawab saat ini adalah mana yang harus didahulukan antara melindungi diri dan data kesehatan orang terinfeksi Virus Corona atau memberikan informasi serta merta agar publik dapat lebih waspada agar penularan Virus Corona bisa dikendalikan? Mana yang lebih kecil mudhorotnya dan lebih besar manfaatnya? Kaidah Fiqh mengatakan jika bertemu dua mudhorot maka pilihlah yang mudhorotnya lebih kecil.

Pemerintah punya kebebasan untuk memutuskan mana yang mudhorotnya lebih kecil dan manfaatnya lebih besar.

Pemerintah punya kebebasan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk membuka atau menutup identitas orang yang terinfeksi Virus Corona dan riwayat intekasi publiknya.

Semoga wabah ini segera bisa dikendalikan, semoga yang terinfeksi diberi Allah SWT kesabaran, dan masyarakat dapat secara optimal melindungi dirinya. Aamiin. (Fn)

Tags: coronaHendra J KedeKesehatan

RelatedPosts

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

14 April, 2021
Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

13 April, 2021

Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

14 April, 2021

Primitif Pemikiran Politik KSP Moeldoko

11 April, 2021

PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

11 April, 2021

Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

11 April, 2021

POPULAR NEWS

  • Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    Gagasan Dasar Strategi Kelembagaan KBPII Jawa Barat Ke Depan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • PW PII Jawa Timur Usung Visi SEHATI

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Ramadan Kemarin Saja Masih Punya Utang Puasa, Kini Ramadan Sudah Datang Lagi. Bagaimana Hukumnya?

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Bantuan Logistik, Air Bersih, dan Tenaga Kesehatan Masih Dibutuhkan Korban Banjir Bandang NTT

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Milenial Indonesia: Maraknya Terorisme Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan!

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
Kanigoro Newsline

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan
  • Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini
  • Antara Vaksin Merah Putih dan Nusantara, Memburu Vaksin Covid-19

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Dunia Islam
  • Featured
  • Gallery
  • Jalan Pinggir
  • Karikatur
  • Polling
  • Video

Recent News

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

Nekat Mudik? Korlantas Siapkan 333 Titik Pos Penyekatan

15 April, 2021
Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan Kecuali untuk Kriteria Ini

15 April, 2021
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

No Result
View All Result
  • Berita
  • Opini Publik
  • Dunia Islam
  • Jalan Pinggir
  • Polling

© 2021 Kanigoro - Kanigoro Newsline

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In